Article Detail
Pengelolaan dana BOS Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022
Pengelolaan
dana BOS Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022
Pada hari ini Sabtu, 2 Oktober 2022 telah dilaksanakan pertemuan Hari Studi Tata Usaha ( HSTU ) keuangan di Yayasan Tarakanita secara Nasional. Materi hari ini dibawakan oleh Bapak Salikun, M.Si selaku Kepala Seksi Kelembagaan dan Sumber Belajar Bidang SMP dan SMA Dinas Penddidikan DKI Jakarta. Dengan judul Pengelolaan dana BOS Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022
HSTU
keuangan Nasional Tarakanita kali ini masih dilaksakan secara virtual yang dihadiri
oleh 229 peserta terdiri dari Tata Usaha
keuangan sekolah Tarakanita , Struktural Kantor Pusat, Struktural kantor Wilayah
dan Struktural sekolah Tarakanita. Acara
dibuka oleh bapak Agustinus Suhartana , MM selaku Kepala Biro Keuangan Yayasan
Tarakanita. Selaku MC oleh Ibu Lucia Puji Lestari Tata Usaha SD Tarakanita 2
Jakarta.
Bapak Salikun menjelaskan bahwa dana
Bantuan Operasional sekolah merupakan program Pemerintah Pusat untuk
menyediakan pendanaan bagi pembiayaan operasional sekolah yang bersumber dari
alokasi dana khusus non fisik. Sedangkan tujuan diadakannya dana Bantuan
Operasional Sekolah adalah untuk membantu biaya operasional sekolah serta meningkatkan
aksebilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Untuk tata cara penggunaan dana BOS
adalah dengan menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan
prioritas sekolah. Untuk saat ini penggunaan Dana BOS lebih fleksibel dan
mengedepankan otonomi sekolah dalam merencanakan sesuai dengan kebutuhan,
termasuk untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran tatap muka. Kebijakan penggunaan
Dana BOS meliputi untuk kegiatan penerimaan peserta didik baru, pengembangan
perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen dan
evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru
dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran,
pembayaran honor.
Dasar
hukum dari Bantuan Operasional Sekolah adalah Permendikbud no 2 Tahun 2022
tentang BOP PAUD,BOS dan BOP Pendidikan kesetaraan , Permendagri No. 24/ 2020
tentang pengelolaan dan BOS pada Pemerintah Daerah, Permendagri No. 27/ 2021
tentang Pedoman Penyusutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022. Webinar yang berlangsung selama tiga jam dimulai pulul 10.00 tidak terasa
berakhir karena antusiasnya para peserta dengan berbagai pertanyaan yang
dijawab secara jelas oleh bapak Salikun.
Diakhir pertemuan sebagai peneguhan Agustinus Suhartana berpesan supaya staff TU keuangan dapat memanfaatkan kesempatan ini
untuk mengembangkan diri dengan narasumber yang sangat luar biasa . Sehingga
dengan adanya Dana BOS ini diharapkan bahwa sekolah – sekolah Tarakanita bisa
memanfaatkan dan memaksimalkan penggunaannya untuk menunjang kegiatan
pembajaran yang pengelolaannya diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh dan
daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan. Selain itu pengelolaan Dana BOS
diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya
seminimal mungkin dengan hasil yang optimal serta pengelolaan dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan
secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan
perundang - undangan. Diharapkan pengelolaan Dana BOS juga terbuka dan
mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan.
-
there are no comments yet