Article Detail

Pengelolaan dana BOS Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022


     

  

Pengelolaan dana BOS Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022

                 Pada hari ini Sabtu, 2 Oktober 2022 telah dilaksanakan pertemuan Hari Studi Tata Usaha ( HSTU ) keuangan di Yayasan Tarakanita secara Nasional. Materi hari ini dibawakan oleh Bapak Salikun, M.Si selaku  Kepala Seksi Kelembagaan dan Sumber Belajar Bidang SMP dan SMA Dinas Penddidikan DKI Jakarta. Dengan judul Pengelolaan dana BOS Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022

HSTU keuangan Nasional Tarakanita kali ini masih dilaksakan secara virtual yang dihadiri oleh 229 peserta terdiri dari  Tata Usaha keuangan sekolah Tarakanita , Struktural Kantor Pusat, Struktural kantor Wilayah dan Struktural sekolah Tarakanita. Acara dibuka oleh bapak Agustinus Suhartana , MM selaku Kepala Biro Keuangan Yayasan Tarakanita. Selaku MC oleh Ibu Lucia Puji Lestari Tata Usaha SD Tarakanita 2 Jakarta.

            Bapak Salikun menjelaskan bahwa dana Bantuan Operasional sekolah merupakan program Pemerintah Pusat untuk menyediakan pendanaan bagi pembiayaan operasional sekolah yang bersumber dari alokasi dana khusus non fisik. Sedangkan tujuan diadakannya dana Bantuan Operasional Sekolah adalah untuk membantu biaya operasional sekolah serta meningkatkan aksebilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

            Untuk tata cara penggunaan dana BOS adalah dengan menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah. Untuk saat ini penggunaan Dana BOS lebih fleksibel dan mengedepankan otonomi sekolah dalam merencanakan sesuai dengan kebutuhan, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran tatap muka. Kebijakan penggunaan Dana BOS meliputi untuk kegiatan penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, pembayaran honor.

Dasar hukum dari Bantuan Operasional Sekolah adalah Permendikbud no 2 Tahun 2022 tentang BOP PAUD,BOS dan BOP Pendidikan kesetaraan , Permendagri No. 24/ 2020 tentang pengelolaan dan BOS pada Pemerintah Daerah, Permendagri No. 27/ 2021 tentang Pedoman Penyusutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Webinar yang berlangsung selama tiga jam dimulai pulul 10.00 tidak terasa berakhir karena antusiasnya para peserta dengan berbagai pertanyaan yang dijawab secara jelas oleh bapak Salikun.

Diakhir pertemuan sebagai peneguhan Agustinus Suhartana berpesan supaya staff  TU keuangan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan diri dengan narasumber yang sangat luar biasa . Sehingga dengan adanya Dana BOS ini diharapkan bahwa sekolah – sekolah Tarakanita bisa memanfaatkan dan memaksimalkan penggunaannya untuk menunjang kegiatan pembajaran yang pengelolaannya diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan. Selain itu pengelolaan Dana BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal serta pengelolaan  dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang - undangan. Diharapkan pengelolaan Dana BOS juga terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan.

Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment