Article Detail

PENGAKUAN MUTU SEKOLAH MELALUI AKREDITASI

PENGAKUAN MUTU SEKOLAH MELALUI AKREDITASI


Sekolah merupakan suatu  lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran (menurut KBBI). Sebuah sekolah akan bermutu jika terdapat pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang yang disebut akreditasi sekolah/madrasah.

Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana  dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.

Untuk menyikapi dinamika dan mengejar mutu pendidikan, maka SD Santo Carolus hari Senin, 14 September 2015 diadakan Akreditasi Sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun mendatang. Pelaksanaan akreditasi sekolah dilaksanakan oleh Tim Asesor dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar  nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional,  melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.

Adapun manfaat dari akreditasi sekolah ini yang dapat kkta petik adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Sekolah akan mendapatkan status “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sekolah tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi sekolah yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:

A (Amat Baik) dengan nilai antara 86-100;

B (Baik) dengan nilai antara 71-85;

C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.

 

Jika nilai tersebut kurang dari 56 maka sekolah tersebut tidak layak untuk mendapatkan pengakuan

“terakreditasi”. (Admin Humas/TI)

Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment